Apa Itu Warga Negara Dan Negara
A. Warga Negara yaitu orang-orang yang
telah menjadi beberapa bagian dari suatu penduduk yang menjadi suatu unsur dari
negara.
Hukum, Negara dan Pemerintah
A. Hukum
Menurut JCT.Simorangkir SH.Hukum adalah Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.
a. ciri-ciri dan sifat hukum :
Menurut JCT.Simorangkir SH.Hukum adalah Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.
a. ciri-ciri dan sifat hukum :
1. adanya sebuah perintah atau juga larangan
2. perintah/larangan tersebut harus dipatuhi bagi
setiap orang
b. sumber-sumber hukum
Yaitu segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa apabila jika di langgar mendapat sanksi yang tegas dan nyata
Sumber Hukum Formal :
Pertama : Undang-undang
Kedua : Kebiasaan
Ketiga : Keputusan-keputusan dari hakim
Keempat : Traktat
Kelima : Pendapat dari sarjana Hukum
c. pembagian hukum
Pertama : menurut hasil sumbernya
Kedua : menurut hasil bentuknya
Ketiga : menurut hasil tempat berlakunya
Keempat : menurut hasil waktu berlakunya
Kelima : menurut hasil cara mempertahankannya
Keenam : menurutu hasil sifatnya
Ketujuh : menurut hasil wujudnya
Kedelapan : menurut hasil isinya
Sistem hukum terurai terbagi menjadi 3 yaitu
1. substansi : hakikat atau inti dari sebuah kenyataan yang dapat menopang dari segala gejala yang tidak akan berakar lagi dalam suatu lapisan kenyataan yang lebih mendalam.
Yaitu segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa apabila jika di langgar mendapat sanksi yang tegas dan nyata
Sumber Hukum Formal :
Pertama : Undang-undang
Kedua : Kebiasaan
Ketiga : Keputusan-keputusan dari hakim
Keempat : Traktat
Kelima : Pendapat dari sarjana Hukum
c. pembagian hukum
Pertama : menurut hasil sumbernya
Kedua : menurut hasil bentuknya
Ketiga : menurut hasil tempat berlakunya
Keempat : menurut hasil waktu berlakunya
Kelima : menurut hasil cara mempertahankannya
Keenam : menurutu hasil sifatnya
Ketujuh : menurut hasil wujudnya
Kedelapan : menurut hasil isinya
Sistem hukum terurai terbagi menjadi 3 yaitu
1. substansi : hakikat atau inti dari sebuah kenyataan yang dapat menopang dari segala gejala yang tidak akan berakar lagi dalam suatu lapisan kenyataan yang lebih mendalam.
2. struktur : bagian-bagian dari suatu hubungan
satu dengan yang lainnya atau bagaimana sesuatu hal tersebut dapat
disatukan.
3. kultur : kultur sama saja dengan budaya
jadi suatu cara hidup yang berkembang dan memiliki kebersamaan oleh suatu
kelompok orang dan di turunkan dari generasi ke generasi selanjutnya.
Negara
Negara adalah suatu wilayah yang
memiliki kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya dan diatur oleh sebuah pemerintahan yang berada di tangan wilayah
tersebut. Negara juga dapat dikatakan sebagai suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem tentang aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta
sejarah :
1. Pendudukan (Occupatie)
2. Peleburan (Fusi)
3. Penyerahan (Cessie)
4. Penaikan (Accesie)
5. Pengumuman (Proklamasi)
Tujuan utama negara :
1. Mengatur sebuah negara dan menertibkan
masalah dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2. Mengatur dan menyatukan suatu kegiatan manusia
dan golongannya untuk menciptakan sebuah tujuan secara bersama yang disesuaikan
dan diarahkan pada tujuan negara
3. Perluasan kekuasaan semata
4. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan
lain
5. Penyelenggaraan ketertiban hukum negara
6. Penyelenggaraan kesejahteraan umum secara bersama
a. sifat-sifat negara
1. sifat memaksa : Bahwa negara mempunyai
kekuatan fisik secara legal agar dapat mencapai suatu ketertiban dalam
bermasyarakat dan mencegah terjadinya anarkhi
2. sifat monopoli : Suatu hak tunggal yang
dilakukan suatu negara untuk menguasai suatu tujuan kepentingan bersama
3. sifat mencakup semua : Sifat dimana semua orang
tanpa terkecuali memiliki sifat untuk mencapai masyarakat kearah yang di
inginkannya apabila berada di luar lingkup akan menyebabkan kearah terjadinya
ke gagalan dalam meraih cita-cita
b. bentuk negara
1. negara kesatuan : negara berdaulat yang disatukan secara tunggal, di mana pemerintah pusatnya memiliki hak tertinggi dan satuan subnasionalnya hanya menjalankan aturan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan
1. negara kesatuan : negara berdaulat yang disatukan secara tunggal, di mana pemerintah pusatnya memiliki hak tertinggi dan satuan subnasionalnya hanya menjalankan aturan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan
2. negara serikat : negara yang terdiri dari
beberapa gabungan dari beberapa negara lain
c. unsur-unsur negara harus ada:
1. Memiliki wilayah
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus mempunyai pemerintahannya
4. Memiliki tujuan
5. Harus mempunyai kedaulatan
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum, sebagai berikut :
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hokum
5. Hukum sebagai petugas
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap
Menurut anglo saxon, the rule of law memiliki 3 unsur yaitu :
1. supremasi hukum
2. persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
3. konstitusi bukan merupakan sumber bagi Hak Asasi Manusia
Pemerintah
Arti luas : segala kegiatan atau usaha yg teroganisir dari sumber kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
Warga Negara dan Negara
a. Penduduk warga negara adalah mereka yg telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
1. Memiliki wilayah
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus mempunyai pemerintahannya
4. Memiliki tujuan
5. Harus mempunyai kedaulatan
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum, sebagai berikut :
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hokum
5. Hukum sebagai petugas
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap
Menurut anglo saxon, the rule of law memiliki 3 unsur yaitu :
1. supremasi hukum
2. persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
3. konstitusi bukan merupakan sumber bagi Hak Asasi Manusia
Pemerintah
Arti luas : segala kegiatan atau usaha yg teroganisir dari sumber kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
Warga Negara dan Negara
a. Penduduk warga negara adalah mereka yg telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
b. Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg
berada dalam wilayah suatu negara tetapi bukan negara asli
asas kewarganegaraan
a. Ius Sanguinis : Hak kewarganegaraan yang diperoleh dari seseorang individu berdasarkan keturunan kewarganegaraan dari ayah atau ibu
b. Ius soli : Hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh dari individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara.
asas kewarganegaraan
a. Ius Sanguinis : Hak kewarganegaraan yang diperoleh dari seseorang individu berdasarkan keturunan kewarganegaraan dari ayah atau ibu
b. Ius soli : Hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh dari individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara.
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
-hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
-hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)
naturalis atau pewarganegaraan
Yaitu suatu proses hukum yg membuat seseorang memiliki syarat-syarat tertentu untuk mempunyai kewarganegaraan
Di indonesia apabila ingin menjadi warga negara
telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI. Diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI. Diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar