Sabtu, 12 Oktober 2013

Pengertian Organisasi dan menurut para Ahli



   Teori Organisasi Umum

v  Organisasi menurut para ahli :

-Sondang Siagian : Cenderung menelaah orgnisasi dari sudut pandang yang berbeda yaitu organisasi ditelaah dengan pendekatan structural dan organisasi ditelaah dari sudut pandang keprilakuan. pendekatan yang sifatnya struktural menyoroti organisasi sebagai tempat atau wadah, hal ini berarti:

Organisasi dipandang merupakan penggambaran jaringan hubungan kerja yang bersifat formal serta tergambar pad “kotak-kotak”, kedudukan dan jabatan yang diduduki oleh orang-orang.

Ø  Organisasi dipandang sebagai rangkaian hierarki kedudukan yang menggambarkan secara jelas garis kewenangan dan tanggung jawab.

Ø  Organisasi dipandang sebagai alat pencapaian tujuan yang telah ditentukan sebelumnya dan strukturnya bersifat permanen tanpa menutup kemungkinan terjadinya reorganisasi apabila hal itu dipandang perlu baik demi percepatan laju usah pencapaian tujuan maupun dalam usaha peningkatan efisiensi, efektivitas dan produktivitas kerja.



- Chester Bernad dalam miftah toha : Mendefinisikan organisasi sebagai sistem kegiatan yang terkoordinir secara sadar atau kekuatan dari dua manusia atau lebih.

 - Sondang : Organisasi dipandang sebagai alat pencapaian tujuan yang telah ditentukan sebelumnya dan strukturnya bersifat permanen tanpa menutup kemungkinan terjadinya reorganisasi.apabila hal itu dipandang perlu baik demi percepatan laju usaha pencapaian tujuan maupun dalam usaha peningkatan efisiensi efektivitas dan produktivitas kerja.



Ciri -ciri & Unsur Organisasi

v  Ciri-ciri Organisasi :

Secara sederhana, organisasi adalah suatu kerjasama atau sekelompok orang dimana ingin meraih tujuan secara bersama yang diinginkan dan mau menerima aturan yang ada. Organisasi dapat disebut sebagai sebuah wadah atau tempat untuk melakukan kegiatan secara bersama-sama, untuk mencapai tujuan secara bersama-sama.

Adapun ciri-ciri dari organisasi adalah :

Ø  Adanya sebuah kerja sama (cooperative yang berstruktur dari sekelompok orang.)

Ø  Adanya suatu tujuan.

Ø  Adanya suatu sasaran.

Ø  Adanya keterikatan format dan tata tertib yang harus ditaati secara bersama-sama.

Ø  Adanya pendelegasian wewenang dan koordinasi tugas-tugas.

Adapun ciri-ciri organisasi modern yaitu :

Ø  Organisasi bertambah menjadi besar.

Ø  Pengolahan datanya semakin cepat.

Ø  Penggunaan staf jauh lebih intensif.

Ø   Adanya kecenderungan spesialisasi.

Ø  Adanya prinsip-prinsip atau azas-azas organisasi.



v  Memiliki unsur-unsur organisasi yang lebih lengkap

Menurut Berelson dan Steiner sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1.      Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis dari pada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.

2.      Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.

3.      Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.

Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.

Ada juga yang menyatakan bahwa organisasi sosial, memiliki beberapa ciri lain yang behubungan dengan keberadaan organisasi itu. Diantaranya ádalah:

1.      Rumusan batas-batas operasionalnya (organisasi) itu lebih jelas. Seperti yang telah dibicarakan diatas, organisasi sangat mengutamakan pencapaian suatu tujuan berdasarkan sebuah keputusan yang sudah disepakati secara bersama-sama. Dalam hal ini, kegiatan operasional sebuah organisasi dibatasi oleh ketetapan yang mengikat berdasarkan kepentingan bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.

2.      Memiliki sebuah identitas yang jelasdan akurat. Organisasi akan lebih cepat diakui apabila masyarakat sekelilingnya memiliki sebuah identitas yang jelas dan tepat. Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi, tujuan pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri, dan lain sebagainya.

3.      Keanggotaan formal, status dan peran. Setiap anggota memiliki peran serta tugas masing masing sesuai dengan batasan yang telah disepakati bersama.

Jadi, dari beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan kita akan mudah membedakan yang mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana tidak dapat dikatakan sebagai sebuah organisasi.

v  Unsur-unsur Organisasi :

Unsur-unsur dasar organisasi dipahami secara selektif untuk menciptakan evaluasi dan reaksi yang menunjukan apkah yang dimaksud oleh setiap unsur dasar tersebut dan seberapa baik unsur-unsur ini beroperasi bagi kebaikan anggota organisasi.

Unsur-unsur organisasi tidak secara langsung menciptakan iklim komunikasi organisasi, tetapi bergantung pada persepsi anggota organisasi mengenai :

1.      Nilai hukum dan aturan-aturan tersebut

2.      Kegiatan-kegiatan yang telah di kenai hukum dan aturan nya

Setiap bentuk organisasi akan mempunyai unsur-unsur tertentu, yang antara lain sebagai berikut:

Ø  Man

Man (orang-orang), dalam kehidupan organisasi atau kelembagaan sering disebut dengan istilah pegawai atau personnel. Pegawai atau personnel terdiri dari semua anggota atau warga organisasi, yang menurut fungsi dan tingkatannya terdiri dari unsur pimpinan (administrator) sebagai unsur pimpinan tertinggi dalam organisasi, para manajer yang memimpin suatu unit satuan kerja sesuai dengan fungsinya masing-masing dan para pekerja (nonmanagement/workers). Semua itu secara bersama-sama merupakan kekuatan manusiawi (man power) organisasi.

Ø  Kerjasama

Kerjasama merupakan bantu-membantu dan saling mencapai tujuan secara bersamam maka dari itu, semua anggota atau semua warga yang menurut tingkatan-tingkatannya dibedakan menjadi administrator, manajer, dan pekerja (workers), secara bersama-sama merupakan kekuatan manusiawi (man power) organisasi.

Ø  Tujuan Bersama

Tujuan satu arah dimana apa yang harusnya di inginkan di jadikan sebuah target. Tujuan menggambarkan tentang apa yang akan dicapai atau yang diharapkan. Tujuan merupakan titik akhir tentang apa yang harus dikerjakan. Tujuan juga menggambarkan tentang apa yang harus dicapai melalui prosedur, program, pola (network).

Ø  Peralatan (Equipment)

Unsur yang keempat adalah peralatan atau equipment yang terdiri dari semua sarana, berupa materi, mesin-mesin, uang, dan barang modal lainnya (tanah, gedung/bangunan/kantor).

Ø  Lingkungan (Environment)

Faktor lingkungan misalnya keadaan sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi. kebijaksanaan (policy), strategi, anggaran (budgeting), dan peraturan-peraturan (regulation) yang telah ditetapkan, dan juga beberapa tujuan tertentu.

Secara garis besar organisasi mempunyai tiga unsur yaitu :

1.      Manusia.

2.      Kerjasama.

3.      Tujuan bersama-sama.

Dari ketiga unsur tersebut saling terkait dan mempunyai satu kesatuan. dari berbagai macam teori organisasi yang di kemukakan oleh para ahli tidak ada satu pun yang memiliki kebenaran mutlak. dan antara teori organisasi yang satu dengan yang lain saling melengkapi.



v  Unsur-unsur Organisasi.

Setiap bentuk organisasi akan mempunyai unsur-unsur tertentu, yang antara lain sebagai berikut:

1. Sebagai Wadah Atau Tempat Untuk Bekerja Sama.

Organisasi adalah merupakan suatu wadah atau tempat dimana orang-orang dapat bersama untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan tanpa adanya organisasi menjadi saat bagi orang-orang untuk melaksanakan suatu kerja sama, sebab setiap orang tidak mengetahui bagaimana cara bekerja sama tersebut akan dilaksanakan. Pengertian tempat di sini dalam arti yang konkrit, tetapi dalam arti yang abstrak, sehingga dengan demikian tempat sini adalah dalam arti fungsi yaitu menampung atau mewadai keinginan kerja sama beberapa orang untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam pengertian umum, maka organisasi dapat berubah wadah sekumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu misalnya organisasi buruh, organisasi wanita, organisasi mahasiswa dan sebagainya.

2. Proses kerja sama sedikitnya antara dua orang.

Suatu organisasi, selain merupakan tempat kerja sama juga merupakan proses kerja sama sedikitnya antar dua orang. Dalam praktek, jika kerja sama tersebut di lakukan dengan banyak orang, maka organisasi itu di susun harus lebih sempurna dengan kata lain proses kerja sama di lakukan dalam suatu organisasi, mempunyai kemungkinan untuk di laksanakan dengan lebih baik hal ini berarti tanpa suatu organisasi maka proses sama itu hanya bersifat sementara, di mana hubungan antar kerja sama antara pihak-pihak bersangkutan kurang dapat diatur dengan sebaik-baiknya.

3. Jelas tugas kedudukannya masing-masing.

Dengan adanya organisasi maka tugas dan kedudukan masing-masing orang atau pihak hubungan satu dengan yang lain akan dapat lebih jelas, dengan demikian kesimpulan dobel pekerjaan dan sebagainya akan dapat di hindarkan. Dengan kata lain tanpa orang yang baik mereka akan bingung tentang apa tugas-tugasnya dan bagaimana hubungan antara yang satu dengan yang lain.

4. Ada tujuan tertentu.

Betapa pentingnya kemampuan mengorganisasi bagi seorang manajer. Suatu perencana yang kurang baik tetapi organisasinya baik akan cenderung lebih baik hasilnya dari pada perencanaan yang baik tetapi organisasi tidak baik. Selain itu dengan cara mengorganisasi secara baik akan mendapat keuntungan antara lain, Pelaksanaan tugas pekerjaan mempunyai kemungkinan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif. Secara ringkas unsur-unsur organisasi yang paling dasar adalah :

Ø  Harus ada wadah atau tempatnya untuk bekerja sama.

Ø  Harus ada orang-orang yang bekerja sama satu sama lain.

Ø  Kedudukan dan tugas masing-masing orang harus jelas dan akurat.

Ø  Harus ada tujuan bersama yang mau dicapai untuk meraihnya.



Selasa, 08 Oktober 2013

Bentuk dan Bagan Organisasi





v  Macam- Macam Bentuk Bagan Dalam Struktur Organisasi



Dalam suatu Organisasi pasti lah ada bagan organisasi karna apabila tidak ada akan merusak atau tidak ada jalannya isi dari perusahaan tersebut .dan berikut adalah contoh dari gambar Bagan yang biasa perusahaan-perusahaan pakai pada umumnya yaitu:



A. Bagan Horizontal

Bagan tersebut di katakan horizontal karena pada bagan tersebut apabila semakin banyak jabat-jabatannya maka semakin luas kesamping bagan nya .


Bagan Struktur Organisasi Berbentuk Horizontal




B. Bagan Vertikal

Bagan vertikal adalah kebalikan dari bagan Horizontal. Bagan Vertikal ini pada umumnya bagan ini memiliki banyak sekali jabatan atau kepala-kepala bagian dari masing-masing divisi maka bagan ini akan semakin panjang ke bawah.




Bagan Struktur Organisasi Berbentuk Vertikal




C. Bagan Lingkaran

Kenapa bagan ini berbentuk lingkaran karna stiap perusahaan memiliki sebuah aturan yang berbeda-beda dalam menyusun bagian-bagian dari perusahaan itu tersebut oleh karena itu banyak sekali model bagan yang terbentuk. pada model bagan ini jika setiap penambahan anggota maka bagan ini akan bertambah diameternya dan semakin membesar.




Bagan Struktur Organisasi Berbentuk Lingkaran




 D. Bagan Piramid

Bagan ini sangat mudah digunakan karna bentuknya seperti Piramid atau segitiga yang menempatkan bagian-bagian dari  dalam perusahaan yang paling tertinggi di letakan pada bagian TOP (Atas ) dan untuk karyawan di letakan MID ( Tengah ) dan untuk Office Boy di letakan pada Bagian LOWER (Bawah).





Bagan Piramid



Senin, 29 Oktober 2012

Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat



Apa Itu Pelapisan sosial Dan Kesamaan Derajat 

Pelapisan sosial atau di sebut juga Stratifikasi sosial adalah Perbedaan penduduk dari masyarakat ke dalam suatu tingkatan kelas secara bertingkat. Pelapisan sosial dapat di ketahui dalam kehidupan bermasyarakat yaitu dengan munculnya tingkatan atas maupun tingkatan bawah.

Adapun pengertian pelapisan sosial menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang di tandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.

Didalam kehidupan bermasyarakat pelapisan masyarakat ini sering muncul karena rasa tidak percaya diri sehingga timbulah perbedaan tingkatan-tingkatan dalam kehidupan bermasyarakat, ada juga tingkatan-tingkatan tinggi yatu mereka yang mempunyai kekuasaan lebih dan memiliki hak-hak yang istimewa di banding dengan tingkatan-tingkatan rendah.
Pelapisan sosial dapat di maksud dengan gejala yang umum dalam suatu masyarakat dimanapun dan kapanpun pasti selalu ada.

Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.

Jadi dapat kita singkatkan bahwa Pelapisan sosial adalah perbedaan tingkatan baik tinggi dan rendahnya suatu kedudukan  seseorang dalam sebuah kelompok, apabila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun dengan beberapa kelompok lainnya. Yang menentukan tingkatan tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang dapat disebabkan oleh macam-macam perbedaan, misalnya kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenangnya.

Mengenai pelapisan sosial di Indonesia contoh kita ini secara tidak langsung terjadi pelapisan sosial antara kalangan tingkat atas dan kalangan tingkat bawah, kalangan atasnya adalah mereka yang memiliki kekuasaan tinggi di pemerintah dan kalangan bawahnya adalah rakyat, kita dapat lihat bahwa perbedaan tingkatan ini begitu jelas, contohnya saja dalam masalah penegakan hukum, kesannya di negeri ini pemerintah hanya lebih penting melindungi orang yang tingkatan duduk di kursi pemerintahan di bandingkan melindungi keadilan rakyat. Menurut kenyataan yang terjadi para pejabat kita ini banyak yang mencuri kesejahteraan rakyat dengan kata lain melakukan Korupsi sangat sulit ditangkap dan di jerat hukum ketimbang rakyat biasa yang melakukan kejahatan misalkan pencurian kecil-kecilan contoh kasus pencurian sandal hukum nya langsung di proses sanagat cepat sekalipun misalkan pejabat negara di tangkap maka mereka diproses sangat lama dan yang mereka huni bukan penjara-penjara biasa, akan tetapi penjara bak hotel berbintang sama hal nya saja dengan penginapan.

Dari kasus di atas terlihat sangat terlihat pelapisan sosial antara tingkatan-tingkatan atas dan tingkatan-tingkatan rendah, dapat terlihat tingkatan-tingkatan atas mempunyai wewenang lebih dan kekuasaan lebih besar ketimbang  tingkatan  rendah, dan kesannya semuanya dapat di beli dengan uang termasuk juga dengan keadilan.

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menyatukan antara sifat manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya apabila orang sebagai anggota masyarakat lebih memiliki hak dan kewajiban, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Hak dan kewajiban sangat penting diterapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang sangat berlaku bagi semua orang dalam arti semua orang memiliki tingkatan kesamaan derajat yang sama. Kesamaan derajat sama dengan hak yang diberikan dalam beberapa faktor sebuah kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai suatu hubungan, kedua nya ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti perbedaan antar tingkatan dalam masyarakat yaitu antara tingkatan tinggi dan tingkatan rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah sesuatu yang dapat membuat bagaimana seluruh masyarakat ada dalam tingkatan yang sama tidak ada  perbedaan hak kekuasaan dan memiliki hak yang sama  sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan tingkatan atas maupun kalangan tingkatan bawah.

Opini :
Menurut saya pelapisan sosial dalam kehidupan bermasyarakat alangkah lebih baiknya diantara masyarakat menghilangkan rasa ego atau tingkatan derajat  supaya tidak terjadi lagi ketidak adilan di negeri ini dan tidak ada lagi pihak-pihak yang lebih di untungkan dan pihak yang lebih di pentingkan, yang ada hanya kesamaan hak pada masyarakat.


Warga Negara Dan Negara


Apa Itu Warga Negara Dan Negara


A. Warga Negara yaitu orang-orang yang telah menjadi beberapa bagian dari suatu penduduk yang menjadi suatu unsur dari negara.

Hukum, Negara dan Pemerintah



A. Hukum
Menurut JCT.Simorangkir SH.Hukum adalah Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.

a. ciri-ciri dan sifat hukum :
1. adanya sebuah perintah atau juga larangan
2. perintah/larangan tersebut harus dipatuhi bagi setiap orang

b. sumber-sumber hukum
Yaitu segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa apabila jika di langgar mendapat sanksi yang tegas dan nyata

Sumber Hukum Formal :
Pertama : Undang-undang
Kedua : Kebiasaan
Ketiga : Keputusan-keputusan dari hakim
Keempat : Traktat
Kelima : Pendapat dari sarjana Hukum

c. pembagian hukum
Pertama : menurut hasil sumbernya
Kedua : menurut hasil bentuknya
Ketiga : menurut hasil tempat berlakunya
Keempat : menurut hasil waktu berlakunya
Kelima : menurut hasil cara mempertahankannya
Keenam : menurutu hasil sifatnya
Ketujuh : menurut hasil wujudnya
Kedelapan : menurut hasil isinya

Sistem hukum terurai terbagi menjadi 3 yaitu
1. substansi : hakikat atau inti dari sebuah kenyataan yang dapat menopang dari segala gejala yang tidak akan berakar lagi dalam suatu lapisan kenyataan yang lebih mendalam.
2. struktur : bagian-bagian dari suatu hubungan satu dengan yang lainnya atau bagaimana sesuatu hal tersebut  dapat disatukan. 
3. kultur : kultur sama saja dengan budaya jadi suatu cara hidup yang berkembang dan memiliki kebersamaan oleh suatu kelompok orang dan di turunkan dari generasi ke generasi selanjutnya.

 Negara
Negara adalah suatu wilayah yang memiliki kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya dan diatur oleh sebuah pemerintahan yang berada di tangan wilayah tersebut. Negara juga dapat dikatakan sebagai suatu wilayah yang memiliki suatu sistem tentang aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah :

1.  Pendudukan (Occupatie)
2.  Peleburan (Fusi)
3.  Penyerahan (Cessie)
4.  Penaikan (Accesie)
5.  Pengumuman (Proklamasi)


Tujuan utama negara :
1. Mengatur sebuah negara dan menertibkan masalah dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain 
2. Mengatur dan menyatukan suatu kegiatan manusia dan golongannya untuk menciptakan sebuah tujuan secara bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
3. Perluasan kekuasaan semata
4. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
5. Penyelenggaraan ketertiban hukum negara
6. Penyelenggaraan kesejahteraan umum secara bersama

a. sifat-sifat negara
1. sifat memaksa :  Bahwa negara mempunyai kekuatan fisik secara legal agar dapat mencapai suatu ketertiban dalam bermasyarakat dan mencegah terjadinya anarkhi 
2. sifat monopoli  : Suatu hak tunggal yang dilakukan suatu negara untuk menguasai suatu tujuan kepentingan bersama 
3. sifat mencakup semua : Sifat dimana semua orang tanpa terkecuali memiliki sifat untuk mencapai masyarakat kearah yang di inginkannya apabila berada di luar lingkup akan menyebabkan kearah terjadinya ke gagalan dalam meraih cita-cita 

b. bentuk negara
1. negara kesatuan :  negara berdaulat yang disatukan secara tunggal, di mana pemerintah pusatnya memiliki hak tertinggi dan satuan subnasionalnya hanya menjalankan aturan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan
2. negara serikat : negara yang terdiri  dari beberapa gabungan dari beberapa negara lain

c. unsur-unsur negara harus ada:
1. Memiliki wilayah
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus mempunyai pemerintahannya
4. Memiliki tujuan
5. Harus mempunyai kedaulatan

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum, sebagai berikut :
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hokum
5. Hukum sebagai petugas
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap

Menurut anglo saxon, the rule of law memiliki 3 unsur yaitu :
1. supremasi hukum
2. persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
3. konstitusi bukan merupakan sumber bagi Hak Asasi Manusia

Pemerintah
Arti luas : segala kegiatan atau usaha yg teroganisir dari sumber kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif

Warga Negara dan Negara
a. Penduduk warga negara adalah mereka yg telah memenuhi syarat-syarat tertentu. 
b. Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara tetapi bukan negara asli

asas kewarganegaraan
a.  Ius Sanguinis : Hak kewarganegaraan yang diperoleh dari seseorang individu berdasarkan keturunan kewarganegaraan dari ayah atau ibu
b. Ius soli :  Hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh dari individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. 

Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
-hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
-hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)

naturalis atau pewarganegaraan
Yaitu suatu proses hukum yg membuat seseorang memiliki syarat-syarat tertentu untuk mempunyai kewarganegaraan
Di indonesia apabila ingin menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang

Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI. Diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f.  Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan