Minggu, 17 April 2016

Pengacakan Situs-situs Web



 Pengacakan Situs-situs Web


Artikel Cyber Crime di Indonesia
Dari kasus-kasus yang terungkap selama ini, pelaku diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata. Selain karena motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan merusak website orang lain hanya sekadar untuk pamer kemampuan. Kasus terakhir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel.

Dari artikel di atas dapat di analisakan bahwa Hacker tersebut menyebabkan terjadinya tindakan yang dapat mengecewakan pihak yang bersangkutan yang menyebabkan hilangnya uang pemilik kredit. Dan dengan keahliannya Hacker tersebut dapat mengacak-ngacak website orang lain agar dapat mencari data pemilik kartu kredit tersebut, sehingga Hacker memiliki Informasi lengkap data pemilik kartu kredit tersebut. Hal ini dapat terjerat pasal UU (Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain) yang di larang oleh Cyber Crime.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar