Laporan
Tugas
Soft
Skill
2
ka33
Nama
Kelompok
Dewi
Maryani : 11112953
Mohammad
Nur Hazri : 14112720
Nofryansyah
: 15112361
Nurdin
Bahari : 15112482
Romario Daniel : 16112673
Romario Daniel : 16112673
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
ILMU KOMPUTER
JURUSAN
SISTEM INFORMASI
2013
Daftar ISI
Prakata............................................................................................................................................4
Pendahuluan...................................................................................................................................5
BAB
I...............................................................................................................................................7
BAB II
..........................................................................................................................................13
BAB
III..........................................................................................................................................17
BAB IV..........................................................................................................................................18
BAB V...........................................................................................................................................19
BAB
VI..........................................................................................................................................23
Daftar
pustaka..............................................................................................................................2
PRAKATA
Puji dan syukur penyusun haturkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena tanpa perlindungan-Nya maka makalah Teori
Organisasi Umum ini tidak akan dapat kami selesaikan dalam waktu yang telah
ditentukan. Dalam makalah inu penyusun menjelaskan tentang “Organisasi Yang
Berkembang” beserta dengan contoh-contoh perusahaan dan contoh kasus yang
berkaitan dengan judul tersebut.
Penyusyn menyadari dalam
menyelesaikan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, hal itu disebabkan
karena keterbatasan waktu yang dimiiki penulis maupun sumber referensi yang
digunakan. Oleh karena itu kami sebagai penyusun makalah mohon maaf jika
makalah ini kurang sempurna.
Dalam kesempatan ini penyusun
mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh mahasiswa-mahasiswi yang telah
ikut dalam membantu penelitian dan penyusunan makalah ini. Makalah ini
juga penyusun sembahakan buat guru Softskill – Teori Organisasi Umum 1, yaitu
Pak Martani dari Universitas Gunadarma.
Demikian makalah ini dibuat semoga
dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang memerlukannya. Jika terdapat kesalahan
kami selaku penulis memohon maaf. Atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih.
PENDAHULUAN
ORGANISASI
YANG BERKEMBANG (dalam suatu perusahaan)
pengertian organisasi &
macam-macam organisasi
Organisasi adalah bentuk formal dari sekelompok manusia dengan tujuan
individualnya masing-masing (gaji, kepuasan kerja, dll) yang bekerjasama dalam
suatu proses tertentu untuk mencapai tujuan bersama (tujuan organisasi). Agar
tujuan organisasi dan tujuan individu dapat tercapai secara selaras dan
harmonis maka diperlukan kerjasama dan usaha yang sungguh-sungguh dari kedua
belah pihak (pengurus organisasi dan anggota organisasi) untuk bersama-sama
berusaha saling memenuhi kewajiban masing-masing secara bertanggung jawab,
sehingga pada saat masing-masing mendapatkan haknya dapat memenuhi rasa
keadilan baik bagi anggota organisasi/ pegawai maupun bagi pengurus organisasi/
pejabat yang berwenang.
Dalam berorganisasi semua berpikir
bagaimana cara memperbesar organisasi kita. Organisasi itu sendiri bisa
dikembangkan dengan tiga cara seperti Kerjasama, Membuat Anak Perusahaan, dan Go
Public. Tiga cara diatas biasanya digunakan oleh Organisasi niaga atau
Perusahaan.
. Organisasi berkembang mencakup:
1. Go
Public
2.
Joint Venture
3.
Trust
4. Kartel
5.
Holding Company
6.
Akusisi
BAB I
GO PUBLIC DAN PERUSAHAAN TERBUKA
A. Definisi Go Public
Kegiatan penawaran saham atau
obligasi untuk di jual kepada umum untuk pertama kalinya. Merupakan sarana
pendanaan usaha melalui pasar modal, yaitu dapat berupa penawaran umum saham
maupun penawaran umum obligasi.
B. Go
Public (Penawaran Umum)
Meliputi kegiatan berikut:
n Periode pasar perdana
n Penjatahan saham
n Pencatatan efek di bursa
C. Perbedaan
perusahaan Tidak Go Public dengan Go Public
Tidak
Go Publik
n Persyaratan pengungkapan
minimum tidak mutlak
n Jumlah pemegang saham
terbatas
n Kewajiban penyampaian
laporan tidak mulak
n Pemisahan antara pemilik dan
manajemen bukan merupakan kebutuhan mendesak
n Pergantian kepemilikan saham
rendah
n Tindakan manajeman tidak
selalu menarik perhatian masyarakat
Go Public
n Mutlak ditaati
n Lebih dari 300 orang
Mutlak
n Merupakan kebutuhan
n Tinggi
n Menjadi perhatian masyarakat
D. Manfaat Go
Public
n Dapat memperoleh dana yang
relatif besar dan diterima sekaligus
n Biaya Go public
relatif murah
n Proses relatif mudah
n Pembagian deviden
berdasarkan keuntungan
n Penyertaan masyarakat
biasanya tidak masuk dalam manajemen
n Perusahan dituntut lebih
terbuka, sehingga dapat memacu perusahaan meningkatkan profesionalisme
n Memberikan kesempatan pada
masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat
mengurangi kesenjangan sosial
n Go Public merupakan
media promosi secara gratis
n Memberikan kesempatan pada
koperasi dan karyawan perusahaan untuk membeli saham.
E.
Konsekuensi Go Public
n Keharusan untuk melakukan
keterbukaan (full disclosure)
n Keharusan untuk mengikuti
peraturan pasar modal mengenai kewajiban pelaporan
n Gaya manejemen perusahaan
berubah dari informal menjadi formal
n Kewajiban membayar deviden
bila perusahaan mendapatkan laba
n Senantiasa berusaha
meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan
n Membutuhkan tenaga, waktu,
pengorbanan dan biaya.
F.
Dana yang diperoleh dari Go Public digunakan untuk:
n Ekspansi atau perluasan
n Memperbaiki struktur
permodalan
n Meningkatkan investasi di
anak perusahaan
n Melunasi sebagian utang
n Menambah modal kerja
G. Ketentuan
Go Public Emiten:
Harus memenuhi ketentuan BAPEPAM:
n Tata cara pendaftaran dalam
rangka Go Public Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran
dalam rangka Go Public
n Pedoman mengenai bentuk, isi
dan prospektus ringkas dalam rangka Go Public
n Pedoman mengenai bentuk dan
isi pernyataan dalam rangka Go Public
H. Persiapan
dalam rangka Go Public
n Rencana mencari dana
n Minta persetujuan kepada
pemegang saham dan perubahan Anggaran Dasar dalam RUPS
n Mencari profesi penunjang
dan lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan dokumen
n Mempersiapkan kelengkapan
dokumen emiten
n Kontrak pendahuluan dengan
bursa efek dimana efeknya akan dicatatkan
n Penandatanganan
perjanjian-perjanjian emisi
n Khusus penawaran obligasi
atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh
peringkat dari lembaga pemeringkat efek
n Menyampaikan pernyataan
pendaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan
ekspos terbatas di BAPEPAM
I.
Tahapan Go Public
n Tahap persiapan
n Tahap pengajuan pendaftaran
n Tahap penawaran saham
n Tahap pencatatan saham di
bursa efek.
J.
Proses pengajuan pernyataan pendaftaran di BAPEPAM:
n Pernyataan pendaftaran yang
disamapaikan emiten
n Emiten melakukan Expose
terbatas di BAPEPAM
n BAPEPAM melakukan penelaahan
atas kelengkapan dokumen
n Evaluasi atas kelengkapan
dokumen, informasi, keterbukaan, dan evaluasi aspek hukum, akuntansi, keuangan
& manajemen.
K.
Sehubungan dengan Proses Go Public
n Penawaran awal (book
building): ajakan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan prospektus awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat
calon pembeli atas efek yang akan ditawarkan.
n Prospektus awal: dokumen
tertulis yang memuat seluruh informasi dalam prospektus yang disampaikan kepada
BAPEPAM sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran.
n Info memo: dokumen tertulis
yang memuat seluruh informasi dalam prospektus awal.
n Prospektus: setiap informasi
tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli
efek.
n Prospektus ringkas:
ringkasan informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum.
L. Proses Pembelian Saham Di Pasar
Perdana
n Investor harus mendapatkan
formulir pemesanan Go Public
n Investor mengisi formulir
tersebut
n Melakukan pembayaran atas
pemesanan yang diajukan
n Mengembalikan formulir
pemesanan
n Tunggu pengumuman hasil
penjatahan
n Dapatkan Surat Saham
Kolektif (SSK)
M. Informasi yang terdapat dalam prospectus
n Rincian dan fakta material
mengenai Go Public dari emiten
n Jelas dan komunikatif
n Fakta dan pertimbangan yang
paling penting harus dibuat ringkasan diawal
n Emiten, penjamin pelaksana
emisi, dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal bertanggung jawab
menentukan dan mengungkapkan fakta secara jelas dan mudah dibaca
N. Bagian
penting dari prospectus
n Bidang usaha
n Jumlah saham yang ditawarkan
n Nilai nominal harga
penawaran
n Riwayat singkat perusahaan
n Tujuan Go Public
n Kegiatan dan prospek usaha
n Resiko usaha
n Kebijakan deviden
n Kinerja keuangan perusahaan
n Agen-agen penjual
O. Jadwal Go
Public dalam prospectus
n Tanggal efektif
n Masa penawaran
n Tanggal akhir penjatahan
n Tanggal pengembalian uang
pesanan
n Tanggal pencatatan
P. Proses
pencatatan efek di BEJ
n Mengajukan permohonan ke
bursa
n BEJ memberikan surat
persetujuan
n Mengajukan pendaftara ke
BAPEPAM
n Melakukan initial public
offering
n Membayar biaya pencatatan
n BEJ mengumumkan pencatatan
tersebut ke bursa
Q. Kesimpulan
Jadi kesimpulannya bila kita berada
dalam sebuah organisasi dan ingin organisasi atau perusahaan kita maju dan
berkembang kita bisa saja mengikuti perusahaan-perusahaan yang sudah lebih
dahulu berkembang dengan cara memperbanyak kerjasama demi tujuan bersama,
memperluas wilayah organisasi dengan membuat anak-anak perusahaan dari
perusahaan yang kita buat dan berusaha menjadi organisasi perusahaan yang go
public yang dapat menerima masyarakat luas baik berupa investasi atau
pinjaman modal.
BAB II
JOINT VENTURE
A.
Definisi Joint venture
Joint venture adalah kerja sama dua pihak atau lebih dalam bidang bisnis
untuk membentuk sebuah perusahaan baru. Dua pihak tersebut boleh sama-sama dari
dalam negeri maupun pihak luar negeri dan dalam negeri.
Friedman membedakan adanya 2 macam dalam joint venture:
A. Joint venture
yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya terbatas pada
know-how, yang mencakup bidang tertentu. Know–how disini mencakup pada Technical
service agreement, franchise and brand use agreement, contracts and rental
agreements.
B. Equity Joint venture yaitu ditandai oleh partisipasi modal dari masing-masing venture.
untuk membedakan jenis pertama dengan jenis kedua, friedman menggunakan istilah
(Joint venture) untuk yang pertama, dan (equity joint venture)
untuk jenis yang kedua.
B.
Unsur-unsur dalam joint venture :
1.
Kerjasama dua pihak atau lebih
Joint venture merupakan kerjasama antara dua pihak atau lebih yang
sepakat untuk membentuk perusahaan baru dengan nama baru.
2. Ada
modal
Dalam joint venture
masing-masing pihak memberikan modal untuk disetor dan dipakai bersama untuk
mengoperasikan perusahaan baru.
3. Ada
surat perjanjian
Sebagian bentuk adanya kerjasama
antara dua belah pihak, maka dalam joint venture harus ada surat
perjanjian yang berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak tersebut.
Dalam joint venture karena
banyak melibatkan orang lain, maka perlu diperhatikan dan diteliti apakah pihak
yang akan diajak kerjasama tersebut adalah pihak yang bisa dipertannggung
jawabkan.
Dalam suatu perusahaan yang sedang
berkembang tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit. Apalagi bila perusahaan
tersebut ingin memperluas bidang usahanya.
Tentu harus dibutuhkan modal yang
besar dan persiapan yang matang. Agar nantinya diharapkan menjadi perusahaan
yang kokoh dan dapat bersaing dengan perusahaan sejenis. Banyak cara dilakukan
agar dapat bersaing di dunia usaha saat ini.
Untuk pemilik perusahaan yang
mempunyai modal yang cukup besar, dengan jangkauan pemasaran yang luas mungkin
tidak masalah bila ingin menambah jenis usahanya. Tetapi bagi perusahaan yang
mempunyai kendala misalnya dalam bidang modal.
Hal itu dapat menjadi masalah untuk
mengembangkan usahanya. Tetapi ada satu cara yaitu dengan melakukan Joint
Venture (JV). Kalimat Joint Venture atau yang biasa disingkat JV
biasa kita dengar.
Arti dari Joint Venture (JV)
adalah bentuk usaha bersama, kongsi atau kerjasama. Joint Venture
(JV) adalah suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif
sebagai mitra atau disebut aliansi strategis.
Kerjasama ini biasanya dalam
sektor usaha dapat juga organisasi nirlaba. Joint Venture (JV) merupakan
suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru.
Perusahaan baru inilah yang disebut
dengan perusahaan Joint Venture (JV). Joint venture (JV)
merupakan kerja sama antara pemilik modal berdasarkan perjanjian.
Joint venture (JV) dapat bersifat internasional atau nasional. Joint
Venture (JV) biasanya mempunyai syarat-syarat yang harus disepakati dan
dipenuhi kedua belah pihak.
Perjanjian harus ditandatangani oleh
kedua belah pihak agar sah. Dalam Joint Venture (JV) terdapat perjanjian
dalam hal kerja sama berdasarkan pada kontraktual.
Dalam hal Joint Venture (JV)
pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Dalam JV hal-hal yang menjadi pertimbangan adalah adanya misi, visi yang sama
antara pemilik modal untuk membuat suatu peluang usaha di suatu daerah atau
wilayah.
Dalam kerjasama tersebut tentu untuk
mendapatkan keuntungan (bidang ekonomi) merupakan alasan utama. Hal-hal yang
mendukung terjadinya kerjasama tersebut yaitu tersedianya bahan baku yang
melimpah, tenaga kerja yang banyak dan pasar yang prospektif.
Juga bila melakukan JV yang tak
dapat dianggap sepele adalah adanya kepastian hukum juga keamanan di tempat
yang akan dibuat suatu jenis usaha baru. Bila kita akan melakukan JV harus
mempertimbangkan kelebihan ataupun kekurangannya. Semua kegiatan yang kita
lakukan mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Kita harus
mengetahui hal tersebut sebelumnya.
Dalam mengambil keputusan untuk
melakukan JV tersebut pertimbangkan dengan baik. Karena didalam JV tentu akan
ada pihak yang mempunyai kewenangan yang lebih tinggi.
Dan hal tersebut akan berpengaruh
dalam pengambilan keputusan atau kebijakan dalam perusahaan. Bahwa kedudukan
dan kewenangan dalam JV ditentukan oleh prosentase pemilikan saham perusahaan.
Memang JV diharapkan dapat
memberikan keuntungan kepada semua pihak. Tetapi harus disadari bahwa setelah
melakukan kerjasama Joint Venture keputusan dan kebijakan yang diambil
bukan lagi kita sendiri yang memutuskan.
Lebih jauh lagi yaitu bagi
perekonomian negara tempat Joint Venture (JV) itu ditanamkan. Juga bagi
negara asal para investor.
Alasan dilakukan Joint
Venture (JV) di Indonesia karena terbatasnya modal yang dimiliki, juga
skill dan teknologi yang ada. Negara Indonesia sampai saat ini masih memerlukan
kehadiran pemilik modal asing untuk menanamkan modalnya.
Karena bila hanya mengandalkan
kekayaan alam, tenaga kerja yang besar tetapi tanpa teknologi dan modal yang
mencukupi maka pertumbuhan ekonomi Indonesia sulit untuk meningkat.
Di sini sebenarnya peluang bagi
Negara Indonesia untuk dapat menciptakan lapangan kerja, membangun daerah
tertinggal juga meningkatkan sarana prasarana yang ada.
- C. Contoh Perusahan JV :
- Perusahaan ASUS dan Gigabyte
- Gaikindo (Gabungan Agen Tunggal dan Asembler Kendaraan Bermotor)
- Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO)
- LG.Philips Components (joint venture antara LG dengan Philips)
- NUMMI (joint venture antara General Motors dengan Toyota)
- Penske Truck Leasing (joint venture antara GE dengan Penske)
- Sony Ericsson (joint venture antara Sony dengan Ericsson)
- TNK-BP (joint venture antara BP dengan TNK (Tyumen Oil Co.)
- Verizon Wireless (joint venture antara Verizon Communications dengan Vodafone)
- CW Television Network (joint venture antara CBS Corporation dengan Warner Bros.)
- Sony BMG Music Entertainment Sony Music Entertainment (joint venture antara (part of Sony) dengan Bertelsmann Music Group (part of Bertelsmann)
- Manfaat Joint Venture:
Memberikan solosi kepada perusahaan
yang memiliki kendala pada modal , karena joint venture adalah
suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra atau
disebuat aliansi strategis.
Kerjasama ini biasanya dalam sektor
usaha dapat juga organisasi nirlaba. joint venture (JV) merupakan suatu
kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk perusahaan baru. Perusahaan baru
inilah yang disebut dengan perusahaan joint venture. JV merupakan
kerjasama antara pemilik modal berdasarkan perjanjian. Joint venture bersifat
internasional atau nasional.
Keunggulan Joint Venture
adalah sebagai berikut ini :
n Sekutu lokal lebih memahami
adat istiadat, kebiasaan dan Lembaga kemasyarakatan dilingkungan setempat.
n Akses kepasar modal negara
tuan rumah dapat dipertinggi oleh hubungan dan reputasi sekutu lokal.
n Sekutu lokal mungkin memilki
tehnologi yang cocok untuk lingkungan setempat.
Kelemahan Joint Venture
adalah sebagai berikut:
n Jika salah dalam memilih
sekutu maka akan meningkatkan resiko politik yang dihadapi.
n Dapat terjadi perbedaan
pandangan antara sekutu lokal dengan perusahaan.
n Adanya harga transfer produk
atau komponen akan menimbulkan konflik kepentingan antara kedua belah pihak.
BAB III
Trust
A. Pengertian
Trust
Trust atau kepercayaan yaitu suatu
kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya. Hubungan tersebut
merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif.
Bentuk trust yang muncul sangat jelas terjadi ketika atasan dan bawahan
saling mengenal Knowledge Based Trust atau pengetahuan berdasarkan
kepercayaan , namun baik di awal hubungan mereka ketika mereka masih menjadi stranger
atau orang asing. Contoh: Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada
bawahannya dengan penuh kepercayaan.
B.
Trust (Real Estate Investment Trust/ REITs)
Merupakan instrumen investasi berupa
surat berharga yang dapat dibeli oleh investor dari perusahaan lahan
yasan yang menerbitkan REITs. Surat berharga ini mirip dengan surat saham yang
mencerminkan kepemilikan atas sebuah perusahaan tertentu. Salah satu keunggulan
REITs yaitu perlakuan khusus perpajakan, dimana di sejumlah negara, instrumen
REITs ini bebas dari pajak penghasilan. Struktur REITs ini mirip dengan
reksadana namun penempatan asetnya adalah pada instrumen properti.
Sebagaimana layaknya perusahaan, maka REITs ini dapat bersifat “terbuka” yaitu
ditawarkan/ diperjualbelikan pada bursa saham ataupun bersifat “tertutup”.
Namun, untuk menikmati perlakuan khusus itu, REITs diharuskan membatasi
kegiatan operasional dan investasinya. Chan, Ericksob & Wang (2003) dalam
bukunya mengelompokkan ke dalam empat kelompok besar REITs, yaitu pembatasan atas:
Struktur Kepemilikan, Struktur Manajemen, Kebijakan Keuangan, Jenis Pendapatan
yang dapat dihasilkan dan Jenis Aset yang dapat dimiliki.
Trust juga merupakan suatu bentuk penggabungan/ kerjasama
perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi
dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan
trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang
kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah
perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli.
Contoh: Bank Mandiri
merupakan gabungan dari Bank
Bumi Daya, Bank Dagang Negara,
Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor Indonesia
BAB IV
Kartel
A.
Pengertian kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan
menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti
monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel
tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun
informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang
monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap
bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul
dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Praktik kartel ada di setiap negara,
tidak kecuali Indonesia. Praktik seperti ini biasanya dilakukan dengan
membentuk harga demi meraup untung sebanyak-banyaknya. Ketua Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said mengungkapkan, tidak mungkin ada
negara yang di dalamnya tidak tidak melakukan kartel. Berdasarkan Data KPPU,
sejak berdirinya, institusi tersebut sudah memutus perkara persaingan tidak
sehat sebanyak 205 perkara. Menurut Kepala Humas KPPU, Junaidi kepada
detikFinance, Kamis (2/8/2012), ada 5 kasus kartel terbesar yang telah
diputuskan KPPU sebagai tindakan kartel.
Contoh kasus:
BANDUNG, KOMPAS.com – Ketua Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha, Tadjuddin Noer Said, menuturkan bahwa praktik
kartel sulit dibongkar di Indonesia. Selain karena belum didukung sistem
peradilan, pengusaha “nakal” memiliki segudang cara untuk menyamarkan jejak dan
meraup keuntungan dengan permainan harga.
Hal itu dikemukakan Tadjudin dalam
jumpa pers di sela lokakarya Deteksi dan Identifikasi Kartel di Indonesia yang
berlangsung di Hotel Aston Primera Pasteur Bandung, Senin (10/9/2012).
Lokakarya ini digelar bekerja sama dengan United Nations Conference on Trade
and Development (UNCTAD). “Salah satu kedok yang sering dipakai adalah
asosiasi pengusaha. Saat pertemuan, di sana terjalin kesepakatan untuk
mengendalikan harga maupun pasokan barang agar sama-sama untung,” ujar
Tadjuddin.
Dalam UU Nomor 5/1999, praktik
kartel dilarang dalam Pasal 11. Beberapa ciri-ciri dari kartel adalah indikasi
kuat bahwa mereka sepakat memainkan harga bukan berdasarkan biaya produksi,
pelaku kartel juga memiliki mekanisme untuk menghukum anggota yang mencoba
ambil untung sendiri, hingga pelaku bisa menghalangi pemain baru masuk bila
dianggap tidak bisa diajak bekerja sama.
BAB V
Holding Company
Holding Company berfungsi sebagai perusahaan induk yang berperan
merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta
mengendalikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara
keseluruhan, termasuk anak perusahaan dan juga afiliasi-afiliasinya.
A. Struktur
Organisasi Holding Company:
Perusahaan berbentuk Holding
Company dapat memetik beberapa keuntungan. Jika ditilik dari sisi
finansial, keuntungan yang dapat dipetik adalah kemampuan mengevaluasi dan
memilih portfolio bisnis terbaik demi efektivitas investasi yang
ditanamkan, optimalisasi alokasi sumber daya yang dimiliki, serta manajemen dan
perencanaan pajak yang lebih baik. Sementara jika dilihat dari sisi Non
Finansial terdapat sederet manfaat. Bentuk Holding Company memungkinkan
perusahaan membangun, mengendalikan, mengelola, mengkonsolidasikan serta
mengkoordinasikan aktivitas dalam sebuah lingkungan multibisnis. Juga menjamin,
mendorong, serta memfasilitasi perusahaan induk, anak-anak perusahaan, serta
afiliasinya guna peningkatan kinerja. Yang tidak kalah pentingnya adalah
membangun sinergi diantara perusahaan yang tergabung dalam Holding Company
serta memberikan support demi terciptanya efisiensi. Dari sisi
kepemimpinan juga terjadi institusionalisasi kepemimpinan individual ke
dalam sistem. Langkah berikutnya perencanaan membangun Holding Company.
Dalam tahap ini alasan-alasan yang mendasari rencana pendirian Holding
Company harus dirumuskan secara jelas. Kepentingan stakeholder harus
mendapat perhatian karena kepentingan serta pengaruh yang mereka miliki
mempunyai dampak langsung terhadap aktivitas perusahaan. Demikian pula dengan
aspek-aspek strategis seperti aspek finansial, struktur organisasi, dan sumber
daya manusia. Setelah hal-hal diatas berhasil dirumuskan dengan jelas, barulah
kemudian disusun roadmap pembentukan serta pengembangan Holding
Company.
Fase berikutnya adalah pengendalian
kinerja. Perlu disusun Sistem Pengendalian Manajemen (Management Control
Sistem), yaitu sebuah sistem manajemen perusahaan terintegrasi yang
digunakan dalam aktivitas perencanaan dan sesudahnya bagi aktivitas pengukuran,
pengendalian, pemantauan, dan auditing guna tercapainya hasil yang diinginkan
yang disertai dengan akuntabilitas yang transparan. Elemen-elemen yang
terkandung di dalamnya meliputi struktur organisasi dengan peran serta tanggung
jawab yang jelas, arus informasi, responsibility center, proses
inplementasi, delegasi wewenang, serta audit.
Dan langkah terakhir yang tak boleh
dilupakan adalah pengelolaan perubahan. Tahap ini terdiri dari resolusi
konflik, promosi tata nilai dan perilaku yang diharapkan, penguatan spirit
yang mendukung perubahan, serta perubahan paradigm.
Proses pembangunan dan pengelolaan Holding
Company dilakukan melalui serangkaian tahapan. Langkah awal yang harus
dilakukan adalah pemahaman seputar definisi, karakteristik, serta faktor-faktor
kunci penunjang kesuksesan sebuah Holding Company.
B. Ciri –
Ciri organisasi Holding Company:
ü Memiliki induk perusahaan
yaitu holding company itu sendiri; dan Memiliki anak perusahaan, yaitu
badan-badan usaha yang dikuasainya,
ü Menyerahkan pengelolaan
bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah,
ü Membeli dan menguasai
sebagian besar saham dari beberapa badan usaha lain,
ü Mengendalikan semua jalannya
proses usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai saham, dan
ü Kekayaan holding company
diperoleh dari saham – saham dari masing – masing badan usaha yang dikuasainya.
Hal ini bisa saja terjadi karena ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik
secara finansial kemudian membeli saham–saham dari perusahaan lain atau
terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding
Company (Perusahaan Induk). Perlu diingat bahwa Holding Company
sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak
perusahaan.
C. Manajemen
Operasi Holding Company:
Untuk menjadi holding company
satu perusahaan harus memiliki proporsi saham perusahaan lain yang cukup besar.
Perusahaan lain yang berada di bawah pengendalian holding company disebut
dengan anak perusahaan atau subsidiary company. Satu holding company
dapat menguasai beberapa perusahaan lain dalam industry yang berbeda. Sebagai
contoh satu holding company memiliki beberapa anak perusahaan yang
bergerak di bidang otomotif, real estate, kimia dan obat-obatan, perkebunan,
dan pertanian.
D. Holding
company memiliki tiga keuntungan utama :
(1) Pengendalian dengan proporsi
kepemilikan,
(2) Isolasi risiko, dan
(3) Pemisahan akuntansi dan hukum.
Pertama, melalui holding company
satu perusahaan dalam melakukan pengendalian perusahaan lain hanya dengan
membeli 20, 40, atau 50 persen saham perusahaan lain. Pengendalian operasi ini
dapat juga dilakukan hanya dengan membeli katakanalah 25 persen saham
perusahaan lain. Kedua, karena berbagai operasi perusahaan dalam holding
company terpisah secara hukum, maka kewajiban satu unit anak perusahaan
terpisah dengan anak perusahaan lainnya. Dengan demikian kegagalan satu unit
usaha dapat di tutup oleh keberhasilan usaha lain. Namun demikian holding
company mempunyai tanggung jawab terhadap seluruh anak perusahaanya.
Kelebihan ketiga adalah adanya pemisahan secara hukum. Beberapa peraturan
memudahkan perusahan yang sejenis untuk satu holding company. Sebagai
contoh perusahaan asuransi, bank dan lembaga keuangan lain dimungkinkan untuk
di bentuk satu holding company.
E.
Contoh dari holding company:
Bakrie & Brothers ini merupakan salah satu organisasi niaga yang berbentuk Holding
Company, yang merupakan penggabungan badan usaha yang artinya adalah usaha
untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke
dalam satuan ekonomis. Menggabungkan badan usaha atau external business
expansion merupakan alasan si pemilik perusahaan untuk lebih mengembangkan
perusahannya di masa yang akan datang dalam rangka demi terciptanya kekuatan
bisinis yang kuat serta berdaya saing tinggi. Penggabungan badan usaha
berbentuk Holding Company pada umumnya dianggap sebagai cara paling
menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara ekspansi
investasi. Karena dengan pengabungan perusahaan ini akan diperoleh kepastian
mengenai: Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui
penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien.
Holding Company dimulai sejak tahun 1889, Ketika New Jersey
menjadi Negara Bagian pertama di Amerika Serikat yang memberlakukan
Undang-undang yang mengijikkan pembentukan perusahaan dengan tujuan utamanya
memiliki saham perusahaan lain. Menurut Bringham & Houston (2001;
p.413) Holding company adalah Korporasi yang memiliki Saham biasa
perusahaan lain dalam jumlah yang cukup sehingga dapat menggendalikan
perusahaan tersebut, Hadori Yunus (1990) mendefinisikan Holding company
sebagai suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk memiliki
saham-saham dan mengendalikan operasi perusahaan lain. Sumber pendapatan utama
bagi Holding Company adalah pendapatan deviden dari saham-saham yang
dimilikinya. Akan tetapi suatu holding company bisa saja mempunyai usaha
sendiri disamping memiliki saham di beberapa perusahaan lainnya, atau biasa
disebut dengan “Operating Holding Company”
Sedangkan perusahaan-perusahaan yang
manajemen dan operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induk disebut dengan
sebagai Perusahaan Anak (Subsidiary Company). Hubungan antara perusahaan
induk dan perusahaan anak disebut Hubungan Affiliasi.
Selain itu setiap perusahaan dengan
bentuk organisasi niaga apapun banyak keunggulan serta kelemahan. Berikut
adalah beberapa keunggulan dan kelemahan Holding Company:
F.
Keunggulan
- Pengendalian dengan kepemilikan sebagian. Melalui operasi holding company, sebuah perusahaan dapat membeli 5%, 10%, atau 50% saham perusahaan lain
- Pemisahan Resiko. Karena berbagai perusahaan operasi (operating company) dalam sistem holding company merupakan badan hukum terpisah, maka kewajiban dalam setiap unit terpisah dari setiap unit lainnya.
- Dengan Holding Company, perusahaan daerah dapat diatur dengan sistem yang seragam dan pengendalian terpusat yang berada di kantor perusahaan Induk.
- Kantor pusat bertanggung jawab terhadap pembinaan, penyediaan perangkat sistem, perangkat hukum, penelitian dan pengembangan, penyediaan modal kerja dan SDM dll. Kepada perusahaan anak.
- Unit usaha dipimpin oleh Direktur anak perusahaan yang bertanggung terhadap pelaksanaan kegiatan operasional, proses produksi dan pemasaran dan kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait dengan kegiatan dalam unit usaha yang dikelolanya.
- Sistem Informasi manajemen dan keuangan ditetapkan secara seragam dan tetap memperhatikan karekteristik usaha masing-masing perusahaan anak, hal tersebut menimbulkan adanya standar sistem pengendalian intern yang baik, komite audit intern dapat dibentuk di perusahaan Induk.
- Sistem yang sama tersebut sekaligus dapat dipakai sebagai tolak ukur penilaian kinerja manajer perusahaan anak, sehingga dapat memacu adanya persaingan yang sehat diantara anak perusahaan. Khususnya dalam pencapaian laba, dan sebagai dasar promosi jabatan.
G. Kelemahan
- Pajak berganda parsial. Apabila holding company memiliki sekurang-kurangnya 80% saham anak perusahaan yang mempunyai hak suara, maka peraturan pajak Amerika Serikat memperbolehkan penyerahan surat pemberitahuan pajak terkonsolidasi, yang berarti bahwa yang diterima perusahaan induk tidak kena pajak. Akan tetapi, jika kepemilikan saham kurang dari 80%, maka surat pemberitahuan pajak tidak dapat dikonsolidasikan. Perusahaan yang memiliki lebih dari 20% tetapi kurang dari 80% dividen yang diterima, sedang perusahaan yang memiliki kurang dari 20% hanya dapat mengurangkan 70% dari dividen yang diterima.
- Mudah dipaksa untuk melepas saham. Relatif mudah untuk menuntut dilepaskannya anak perusahaan dari holding company apabila kepemilikan saham itu ternyata melanggar Undang-undang antitrust. Namun, Jika keterpaduan operasi sudah terjadi akan jauh lebih sulit untuk memisahkan kedua perusahaan tersebut setelah bertahun-tahun menjalin hubungan, yang berarti bahwa kemungkinan divestitur secara paksa akan diperkecil.
BAB VI
AKUSISI
A. Pengertian
Akusisi
Akuisisi adalah pembelian suatu
perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering
digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk
akan diserap oleh pasar.
Menurut Abdul Moin, 2004:
Akuisisi adalah pengambilan
kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh
perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau
yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.
Kata ini sering digunakan dalam
konteks bisnis , misalnya: “BenQ secara resmi melakukan akuisisi terhadap salah
satu bisnis mobile device (MD) milik perusahaan elektronik raksasa Jerman
Siemens AG.” (Kompas 13 Juni 2005).
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan
Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang
perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham
perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan
tersebut.
Menurut Reksohadiprojo dalam
Wiharti (1999) akuisisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok besar, yaitu:
ü Akuisisi horizontal,
yaitu akuisisi yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang masih dalam bisnis
yang sama.
ü Akuisisi vertical,
yaitu akuisisi pemasok atau pelanggan badan usaha yang dibeli.
ü Akuisisi konglomerat, yaitu
akuisisi badan usaha yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan badan usaha
pembeli.
Klasifikasi berdasarkan obyek yang
diakuisisi dibedakan atas akuisisi saham dan akuisisi asset, yaitu:
- Akuisisi saham
Istilah akuisisi digunakan untuk
menggambarkan suatu transaksi jual beli perusahaan, dan transaksi tersebut
mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli.
Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akisisi yang paling umum ditemui
dalam hampir setiap kegiatan akuisisi.
- Akuisisi Asset
Apabila sebuah perusahaan bermaksud
memiliki perusahaan lain maka ia dapat membeli sebagian atau seluruh aktiva
atau asset perusahaan lain tersebut. Jika pembelian tersebut hanya sebagian
dari aktiva perusahaan maka hal ini dinamakan akuisisi parsial. Akuisisi asset
secara sederhana dapat dikatakan merupakan Jual beli (asset) antara pihak yang
melakukan akuisisi asset ( sebagai pihak pembeli ) dengan pihak yang diakuisisi
assetnya (sebagai pihak penjual), Jika akuisisi dilakukan dengan pembayaran
uang tunai. Atau Perjanjian tukar menukar antara asset yang diakuisisi dengan
suatu kebendaan lain milik dan pihak yang melakukan akuisisi, jika akuisisi
tidak dilakukan dengan cara tunai.
- Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham
dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
- Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
- Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
- Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
- Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
- Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan
akuisisi aset sebagai berikut:
- Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
- Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
- Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)
DAFTAR
REFERENSI
- http://id.wikipedia.org/wiki/Merger_dan_akuisisi
- http://liahibatha.wordpress.com/page/2/
- http://fernandohutapea.blogspot.com/2012/01/tulisan-2-contoh-perusahaan-yang.html
- http://dickysetiawanblog.blogspot.com/2012/01/tulisan-2-perusahaan-yang-meyakini.html
- http://ngopibarengibnu.blogspot.com/2011/12/pengertian-akuisisi.html
- http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/merger-dan-akuisisi-pengertian-jenis.html
- http://khafiprandana.blogspot.com/2012/11/analisis-bentuk-organisasi-perusahaan.html
- http://intermezzocafe.blogspot.com/2012/10/holding-company.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar